Demo Ribuan Buruh di Patung Kuda Sempat Tegang, Ini Pemicunya

 Demo Ribuan Buruh di Patung Kuda Sempat Tegang, Ini Pemicunya

 

KUDA77 – Demo ribuan buruh di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) sempat tegang antarkubu serikat buruh. Para pendemo di warnai oleh aksi bentrok sesama massa aksi hingga membakar atribut.

Padahal, demo atau aksi buruh hari ini memiliki satu visi dan misi yang sama, yaitu menuntut di cabutnya peraturan Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law.

Sekitar pukul 16.20 WIB, situasi mulai panas saat buruh yang tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tak kunjung mendapatkan keputusan. Sebagian massa aksi mulai membakar atribut bendera, kayu, di ujung ruas Jalan MH Thamrin ke arah Sarinah menuju Patung Kuda.

Usai aksi membakar atribut, sebagian massa buruh lalu berusaha menuju ke MK melalui Jalan Merdeka Barat yang di tutup.

Namun jalan tersebut terhalang massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, KSPI, KSPSI, hingga FSPMI yang sejak sebelumnya tenang dan mengimbau anggotanya tetap damai.

“Mundur! Mundur! Buka jalan,” terdengar suara dari mobil komando SPN.

Aksi ricuh dan saling dorong tak terelakkan, para buruh yang yang tergabung dalam FSPMI bergerak maju menghadang kubu buruh lainnya yang ingin menerobos masuk. Sebagian orang pun saling melempar bambu dan botol air kemasan.

Ricuh lalu berusaha di tengahi oleh pimpinan buruh dan arahan mobil komando.

“Hari ini kita aksi damai, hari ini kita tunjukkan kepada pemerintah untuk menolak UU Cipta Kerja. Kita saling menghormati. Dan anggota semua tetap duduk,” perintah mobil komando Partai Buruh.

Sementara dari kubu lainnya pun meminta hal serupa kepada anggotanya agar untuk tetap tenang.

“Kita harus saling hargai, tujuan kita sama, satu!.. Tahan! Kalian jangan mau di adu domba. Mundur! Mundur! Kalaupun mau marah kita marah ke MK bukan ke teman,” perintah mobil komando SPN berusaha menenangkan kedua kubu yang sedang bersitegang.

Sebagai informasi, ada puluhan organisasi massa buruh hari ini yang terdiri dari KSPSSI, KSPI, KPPI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, hingga MSTSK.

Selain mendesak UU Cipta Kerja di cabut, buruh juga meminta kenaikan upah pekerja minimal 15%.

Hari ini di MK bertepatan dengan adanya pembacaan putusan permohonan atas uji materi UU Cipta Kerja yang dimohonkan sejumlah serikat kerja.

Permohonan yang akan di putus oleh Mahkanah Konstitusi (MK), yakni dengan nomor register 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.

Tulisan ini dipublikasikan di General dan tag , , , , , , , , . Tandai permalink.